Thursday, June 26, 2008

Filsafat Hukum (1)

Author : a121efr
A. Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philo atau philein berarti cinta, sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan kedua kata dimaksud berarti cinta kebijaksanaan. Philosophos adalah pencinta kebijaksanaan. Dalam bahasa arab disebut Failasuf, kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.
Dalam bahasa arab dikenal kata hikmah yang hampir sama dengan arti kebijaksanaan. Kata hikmah atau hakiem adalam bahasa arab dipakai dalam pengertian falsafah dan failasuf, tetapi harus dilihat dalam konteks apa kata hikmah dan hakiem itu digunakan, karena tidak semua kata hikmah atau hakiem itu digunakan. Hal iti menunjukkan bahwa tidak semua kata hikmah atau hakiem dapat diartikan falsafah atau filsuf.
Antara falsafah dengan sejarah tidak dapat dipisahkan, karena sejarah falsafah sudah merupakan falsafah itu sendiri. Ketiak satu demi satu ilmu pengetahuan memisahkan diri dari falsafah sebagai induknya, akhirnya sisa dua bidang yang tetap melekat pada falsafah itu : Apakah yang dapat aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan. Kedua pernyataan itu merupakan inti dari falsafah, yang pembahasannya meliputi tiga realitas masalah, yaitu (1) Tuhan, (2) Manusia, dan (3) Alam.[1] Sebagai contoh ”Filsafat Ketuhanan”.
Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunianya menuju akhirat secara mendasar. Objeknya adalah materi dan forma. Objek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuha, hewan, manusia, dan sang Pencipta. Selanjutnya objek ini sering disebut sebagai realita atau kenyataan. Filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu didalam suatu keutuhan secara keseluruhan. Hal itulah yang disebut objek forma.
Filsafat mempunyai 2 (dua) unsur, yaitu (a) unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi, (b) unsur eksternal yang terdiri atas ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika dan ideologi.
Kedudukan filsafat pengetahuan menyoroti gejala pengetahuan manusia berdasarkan sudut sebab musabab pertama. Pokok bahasannya antara lain : apakah suatu pengetahuan itu benar dan tetap terpercaya, tidak berubah atau berubah-ubah terus, bergerak dan berkembang, dan jika berkembang, kemanakah arah perkembangannya.Filsafat ilmu adalah mempelajari gejala ilmu pengetahuan sebagai salah satu bidang pengetahuan khas menurut sebab musabab terakhir. Ilmu pengetahuan dimengerti sebagai pengetahuan secara sistematis dan langkah pencapaiannya dipertanggungjawabkan secara teoritis
[1] H.M. Rasyidi, dkk. Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, (Jakarta : Bulan Bintan, 1988), hlm 104

No comments: