Thursday, June 26, 2008

Filsafat Hukum (2)

Fungsi Filsafat Hukum
Pada zaman yunani kuno hukum dipandang berkaitan dengan alam. Alam dikuasai oleh hukum yang biasa disebut hukum alam. Demikian juga manusia yang termasuk alam itu. Dalam pandangan demikian, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia supaya mengikuti peraturan yang sesuai dengan hakikatnya. Dalam abad pertengahan pandangan ini berubah, hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya yang semula, yakni menciptakan aturan-aturan.
Namun antara yang terwujud tidak dipandang lagi sebagai suatu keharusan alamiah. Aturan hukum adalah aturan Allah SWT. Hukum berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Pencipta manusia.
Dalam zaman modern, pandangan terhadap hukum berubah lagi. Hukum dilihat sebagai ciptaan manusia. Karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, ia menentukan aturan dalam kehidupannya. Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan makhluk bebas. Ia membangun kehidupannya, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan kelompok sesuai dengan kebutuhan cita-citanya. Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap manusia.
Ketika muncul tokoh dari filsuf Yunani dan Kristiani memunculkan ide bahwa tujuan negara dan hukum adalah untuk mewujudkan kepentingan umum, maka negara didirikan untuk mewujudkan kepentingan umum, dan hukum merupakan sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Suatu masyarakat dianggap baik, bila kepentingan umum diperhatikan, baik oleh penguasa maupun oleh para warga negara. Pengertian ini tetap dipertahankan dalam zaman rasionalisme sampai saat ini, diantaranya ditemukan dalam aliran realisme hukum Amerika.
Kalau dikatakan bahwa kepentingan umum diwujudkan melalui hukum, dapat diandaikan pula bahwa kepentingan lain juga sudah diperhatikan secukupnya oleh manusia secara pribadi, yaitu kepentingan individual. Berarti hukum yang menjamin kepentingan umum tidak boleh merugikan kepentingan individual, melainkan harus melindunginya. Hukum tidak hanya menjamin kepentingan umum, tetapi mengimbangi kepentingan umum dengan kepentingan individual.
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan memiliki ciri-ciri sendiri.

No comments: